UPAYA HUKUM ATAS KETETAPAN PAJAK
|
PENYUSUN
DEDDY
GUNAWAN C0D013096
|
UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS EKONOMI
PERPAJAKAN
2013/2014
|
KATA
PENGATAR
Dengan
mengucapkan puji syukur terhadap ALLAH SWT,akhirnya kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang berjudul ‘ UPAYA HUKUM ATAS KETETAPAN PAJAK ‘ .
dengan
makalah ini kami akan mencoba membahas tentang permasalahan dalam`KETENTUAN
UMUM PERPAJAKAN` khusus nya bagian UPAYA HUKUM ATAS KETETAPAN PAJAK
Kami juga menyadari
bahwa isi makalah kami ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kami
mengharapkan saran kritik nya untuk lebih menyempurnakan lagi .
Terima kasih
J
;
DAFTAR ISI
v KATA
PENGANTAR…..………………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
v LATAR BELAKANG……………………………………………………………………………………..1
v POKOK PERMASALAHAN…………………………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
v DASAR HUKUM ………………………………………………………………………………….…… 3
v UPAYA HUKUM DALAM KETETAPAN PAJAK…………………………………………………… 3
v PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK………………………………………………………………… 3
v KETETAPAN PAJAK YANG DAPAT DI BETULKAN……………………………………………… 4
v KESELAHAN ATAU KEKELIRUAN DALAM KETETAPAN PAJAK YANG DI
BETULKAN…. 4
v TATA CARA DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN WP…………………. 4
v JANGKA WAKTU PEMBETULAN …………………………………………………………………. 5
v PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI HURUF
A………………. 5
v PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK HURUF B……………………
6
v PENGURANGAN
ATAU PEMBATALAN ATAS SESUAI HURUF C …………………………….. 8
v PEMBATALAN
SURAT KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN HURUF D ……………. 9
v
SURAT KEBERATAN SESUAI
PASAL 25 UU KUP………………………………………………. 10
v TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN……………………………………………………… … 11
v HAL HAL YANG DAPAT DI AJUKAN KEBERETAN…………………………………………… 11
v KETENTUAN PENGAJUAN KEBERATAN………………………………………………………… 12
v PENYELESAIAN KEBERATAN……………………………………………………………………… 12
v YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN………………
12
v BANDING………………………………………………………………………………………….….… 13
v DASAR HUKUM…………………………………………………………………………………..…… 13
v TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING……………………………………..........
13
v IMBALAN BUNGA………………………………………………………………………………….…. 13
v GUGATAN……………………………………………………………………………………………… 14
v JANGKA WAKTU GUGATAN………………………………………………………………………. 14
v PENINJAUAN KEMBALI……………………………………………………………………………… 14
v ALASAN DAN JANGKA WAKTU PENINJAUAN KEMBALI……………………………………. 14
BAB III
PENUTUP………………………………………………………………………………………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah
Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam
perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan
nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi
masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, negara mempunyai kewajiban
untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan,
pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan tujuan negara
yang dicantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi
" melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang bersadarkan keadilan sosial".
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit,
kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung.. Di bidang perpajakan,
kebijakan antara lain akan difokuskan pada (1) penggalian potensi perpajakan;
(2) peningkatan kualitas pemeriksaan pajak; (3) penyempurnaan mekanisme atas
keberatan dan banding dalam proses pengadilan pajak; (4) peningkatan pengawasan
dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai; (5) perbaikan sistem informasi;
dan (6) konsistensi pelaksanaan cukai hasil tembakau. Di bidang PNBP, kebijakan
yang dilakukan untuk mencapai target 2011 adalah (1) optimalisasi
lifting/produksi minyak mentah dan gas bumi, serta komoditi tambang dan mineral
guna mendukung pencapaian penerimaan SDA; (2) penyesuaian pay-out ratio
dividen dari laba BUMN; (3) penyelesaian audit keuangan BUMN secara lebih
awal guna memantau perkembangan rugi/laba BUMN; (4) penarikan dividen interim
dengan tetap memperhatikan cash flow BUMN; (5) intensifikasi dan
ekstensifikasi PNBP K/L, antara lain dengan melakukan review jenis dan
tarif PNBP K/L; dan (6) perbaikan administrasi pelaporan keuangan
Kementerian/Lembaga (K/L). Pendapatan negara dan hibah mengalami pertumbuhan
yang cukup signifikan dalam periode 2005-2009. Dengan sistem Self Assesment
System ini diharap adanya kesadaran dan kepatuhan yang dimiliki oleh Wajib
Pajak itu sendiri. Selama ini pungutan pajak diatur dalam Hukum Materiil
yang berisikan subjek-objek jenis Pajak dan pengecualiannya, tata cara dan
tarif menghitung Pajak, sedangkan Hukum Formal mencakup hal-hal sebagai
berikut :
a. Pembinaan,
pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai dengan peraturan per UU
perpajakan.
b. Pengertian
yang mendasar mengenai istilah umum Perpajakan; Wajib Pajak; SPT; NPWP;
Keberatan; Gugatan;Banding.
c. Mekanisme
dan Prosedur;
·
Pengukuhan Wajib Pajak
·
Pemeriksaan
·
Pengenaan Sanksi Surat Ketetapan Pajak
·
Penagihan
·
Upaya Hukum Wajib Pajak
d.
Diatur dalam UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.28
Tahun 2007.
Banding di
Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutuskan sengketa
pajak atas keputusan keberatan. Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 Tentang Ketentuan Tata Cara Perpajakan, dalam Pasal 25 disebutkan bahwa
keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktur Jendral Pajak atas suatu:
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat
Ketetapan Pajak Nihil;
e. Surat
Tagihan Pajak.
1.2.Pokok Permasalahan
1. Apakah
pengaturan upaya hukum atas ketetapan pajak telah sesuai dengan rasa keadilan?
2. Bagaimana
kedudukan Pengadilan Pajak sebagai institusi pengadilan dalam sengketa pajak di
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
Surat ketetapan
pajak (SKPKB, SKPKBT,SKPLB,dan SKPN) dan Surat Tagihan Pajak merupakan produk hukum
yang di terbikan oleh Dirjen Pajak. Produk hukum tersebut dapat menimbulkan
persengketaan atau perselihan dengan wajib pajak. Persengketaan timbul sebagai
akibat perbedaan pendapat antara Dirjen Pajak dengan WP antar lain mengenai
perhitungan pajak yang terutang dan/atau sanksi perpajakan.
UU KUP mengatur
mengenai upaya hokum yang dapat di tempuh dalam menyelesaikan persengketaan
atau perselisihan pajak yang terjadi akibat yang di terbitkannya surat
ketetapan pajak ataupun surat tagihan pajak.upaya hokum tersebut ada yang
ditujukan kepeda dirjen pajak dan ada yang ditujukan kepada peradilan diluar
ditjen pajak.
Upaya hukum yang dapat di tempuh
UU KUP adalah :
1. Pembetulan sesuai ketentuan pasal 16 UU KUP yng di tujukan dirjen pajak
2. Pengurangan,penghapusan,dan pembataln sesuai pasal 36 UU KUP
yang ditujukan kepada dirjen pajak
3. Keberatan yang sesuai pasal 25 UU KUP yang ditujukan dirjen
pajak
4. Banding sesuai pasal 27 UU KUP yang ditujukan kepad badan
pengadilan pajak atas keputusan keberatan
5. Gugatan yang ditujukan kepada pengadilan pajak
Wajib pajak hanya berhak
melakukan upaya hukum sehingga suatu produk hukum yang tidak di ajukan lebih
dari 1(satu) upaya hukum.
DASAR HUKUM
Pasal 16 ayat 1 UU KUP menegaskan bahwa atas permohonan WP atau karena
jabatan nya ,Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak , Surat
Tagihan Pajak ,Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan , Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak, Surat Pengambilan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang dalam penerbitannya terdapat keselahan
tulis, keselahan hitung, dan/atau keliruan penetapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008.
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas
pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat keselahan atau keliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan
sebagaimana mestinya. Sifat keselahan atau keliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara
fiscus dan WP
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau
kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara
fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
Ketetapan pajak yang dapat
dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat
dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
– Surat ketetapan pajak yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
– Surat
Tagihan Pajak (STP);
– Surat
Keputusan Pembetulan;
– Surat
Keputusan Keberatan;
– Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
– Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
– Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
– Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
– Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
– Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
– Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang;
– Surat
Ketetapan PajaK Pajak Bumi dan Bangunan;
– Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
– Surat Keputusan
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
– Surat
Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan;
yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis,kesalahan hitung, dan/atau keliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kesalahan
atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan
ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a. Kesalahan
tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP,
nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh
tempo;
b. Kesalahan
hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian
dan ataupembagian suatu bilangan; atau
c. Kekeliruan
dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tata Cara dan Jangka waktu
penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Permohonan
pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau
surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan
pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu)
permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat
keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
b. permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang
mendukung permohonannya; dan
c. surat permohonan
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani
oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa
khusus.
Jangka Waktu Pembetulan
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulansejak tanggal surat permohonan
pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut
telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka
permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1
(satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal
Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut
.
PENGURANGAN (PENGHAPUSAN) SANKSI ADMINISTRASI PASAL 36
AYAT (1) HURUF A UU KUP
Dasar Hukum
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP
menegaskan bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang terutang sesuai dengan ketetuan perundang-undangan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena keselahannya.
Sebagai peratuaran pelaksanaan di terbitkan Perantuaran Menteri Keuangan Nomor
21/PMK.03/2008 .
Sanksi Administrasi yang Dapat Diajukan
Sanksi
Administrasi yang dapat dikurangkan atau
dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga , denda, dan/atau kenaikan
yang tercantum dalam :
1.
Surat Tagihan Pajak (SPT)
2.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB)
3.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPBT,
hanya dapat dilakukan dalam hal ketetapan pajak tersebut :
1.
tidak diajukan keberatan
2.
diajukan keberatan tetapi
telah dicabut oleh WP;atau
3.
diajukan keberatan, tetapi
tidak dipertimbangkan kerana tidak memenuhi ketentuan formal keberatan.
Tata Cara Permohonan Pengurangan atau
Penghapusan
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda,dan/ atau
kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya
kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu)
permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT ;
b. diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar;
d. wajib Pajak
telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus;
Permohonan
Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2(dua) kali dan permohonan kedua harus
diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Jangka Waktu Pemberian Keputusan
Direktur Jenderal Pajak harus
memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan
oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai
dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan
Direktur Jenderal Pajakdapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya,atau
menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak
atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib
Pajak.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan
Direktur
Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
a. diterbitkan surat ketetapan
pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
b. diterbitkan SKPKB atau SKPKBT,
serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding
atau Putusan Peninjauan Kembali,yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi
berupa bunga 2% (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari
tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya
STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.Pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau
Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,yang
mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
Contoh :
SKPKB diterbitkan karena terdapat penjualan BKP yang belum diaporkan sebesar Rp 200.000.000, sehingga diterbitkan
SPT untuk mengaih sanksi dministrasi denda keran membuat faktur pajak sebesar
uang 2% X Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000,
Atas SKPKB tersebut telah
diterbitkanasurat keputusan Dirjen Pajak yang menyatakan jumlah penjualan BKP
yang belum dilaporkan sebesar Rp 50.000.000
STP tersebut diatas harus di kurangkan secara jabata karena sanksi
administrasi denda berkurang menjadi 2% X Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000 ,
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PASAL 36
AYAT (1) HURUF B
DASAR HUKUM
Pasal 36 ayat
(1) huruf b UU KUP menegaskan bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas
permohonan WP dapat mmengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang
tidak benar.
Dirjen Pajak berlandaskan unsure
keadilan dapa mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar, misallnya WP ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi
persyratan formal karena mengajukan permohonan keberatan melewati jangka waktu
3 bulan, meskipun persyaratan material terpenuhi yaitu jumllah pajak yang
terutang menurut ketetapan pajak seharusya menjadi lebih kecil.
Pelaksanaan Pasal 36 ayat (1)
huruf b ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 .
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau membatalkan
surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. membatalkan hasil pemeriksaan
atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir
hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut
harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh
Wajib Pajak atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak
memenuhi persyaratan.
Produk Hukum yang Dapat Diajukan
sesuai Pasal
36 ayat (1) huruf b UU KUP, Produ hukum yang dapat diajukan pengurangan atau
pembatalan adalah surat ketetapan pajak, yait :
1.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB)
2.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3.
Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN)
4.
Surat Ketetapan Pajak Lebi Bayar (SKPLB)
Syarat Permohonan
Pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak (SKPKB atau SKPKBT) hanya dapat dilakukan dalam
hal ketetapan pajak tersebut :
1.
Tidak diajukan keberatan
2.
Diajukan keberatan tetapi
telah dicabut oleh WP ; atau
3.
Diajukan keberatan, tetapi
tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal keberatan
Permohonan pengurangan atau
pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP,
atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia
c. mencantumkan jumlah pajak yang
seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan
yang mendukung permohonannya;
d. disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
e. surat permohonan ditandatangani
oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan Wajib Pajak dapat
diajukan paling banyak 2 (dua)kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur
Jenderal Pajakatas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil
pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.
Jangka Waktu pemberian keputusan
Direktur Jenderal Pajak harus
memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama
6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus
menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Keputusan yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak.
PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN ATAS SESUAI PASAL 36 AYAT (1) HURUF C UU KUP
DASAR HUKUM
Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP menegaskan
bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menbatalkan SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang
tidak benar. Pelaksanan pasal 36 ayat (1) huruf b ini diatur dengan peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 .
Produk Hukum yang Dapat Diajukan
Produk hukum yang dapat diajukan
adalah SPT yang diterbitkan sesuai ketentuan Pasal 14 UU KUP.
Syarat Permohonan
Permohonan pengurangan atau
pembatalan harus mmemenuhi syarat, antara lain :
1. 1 (satu) permohonan untuk
1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
3. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan
Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya
4. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
surat permohonan ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
Permohonan Wajib Pajak dapat
diajukan paling banyak 2 (dua)kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur
Jenderal Pajakatas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan
pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil
pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.
Jangka Waktu pemberian keputusan
Direktur Jenderal Pajak harus
memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama
6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus
menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Keputusan yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak.
PEMBATALAN SURAT
KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF D UU KUP
Dalam rangka memberikan kedilan
dan melindungi hak WP, surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan dengan
prosedur pemeriksaan dapat dibatalkan baik secara jabatan atau permohonan WP
DASAR HUKUM
Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP
menegaskan bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat
membatalkan hasil pemeriksaa yang dilaksankan tanpa :
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan ; atau
2. pembahasan akhir hasil pemriksaan WP.
Pelaksanaan pasal 36 ayat (1)
huruf d ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
Produk Hukum yang Dapat Diajukan
Surat ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksankan tanpa;
a. penyampain srat pemberitahuan hasil pemeriksaan
b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Syarat Permohonan
Pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak (SKPKB atau SKPBT) hanya dapat dilakukan dalam hal ketetapan
pajak tesebut :
1. tidak diajukan keberatan
2. diajukan kebertan tetapi telah dicabutoleh WP ;atau
3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak
memenuhi ketentuan formal keberatan
Permohonan pengurangan atau
pembatalan harus mmemenuhi syarat, antara lain :
1. 1 (satu) permohonan untuk
1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
3. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan
Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya
4. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
surat permohonan ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa
khusus.
Jangka Waktu pemberian keputusan
Direktur Jenderal Pajak harus
memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama
6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.Apabila jangka
waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus
menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Keputusan yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak.
SURAT KEBERATAN SESUAI PASAL 25 UU KUP
DASAR HUKUM
Pasal 25 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa WP dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Dirjen Pajak atas suatu ;
1.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB)
2.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3.
Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN)
4.
Surat Ketetapan Pajak
Lebi Bayar (SKPLB) ;atau
5.
Pemotongan atau pemungutan pajak
oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengertian “Keberatan” Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi
bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam
hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan
Dirjen pajak secara jabatan dapat mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi
dalam STP yang di terbitkan sebagai akibat;
1. Diterbitkan nya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena
Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
2. Penerapan ketentuan pasal 19 ayat (1) UU KUP (bunga penagihan
akibat terlambat melunasi utang pajak
sebagai mana tercantum dalam SKPKB/SKPKBT)
Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan apabila telah di
terbitkan keputusan atau putusan yang mengakibatkan pajak yang masih harus di
bayar tercantum dalam SKPKB/SKPKBT tersebut berkurang atau di batalkan.
Contoh: SKPKB di terbitkan karena terdapat penjualan
BKP yang belum dilapor kan sebesar Rp
200.000.000, sehingga diterbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi denda
karena tidak membuat Faktur Pajak
sebesar 2 % x Rp 200.000.000= Rp 4000.000.
Atas SKPKB
tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menyata kan jumlah penjualan BKP yang belum di laporkan
Rp 50.000.000.
STP tersebut
diatas harus di kurang kan secara jabatan karena sanksi administrasi denda
berkurang menjadi 2% xRp50.000.000=|Rp 1000.000
Catatan atas SKPKB dan SKPKBT yang
diterbitkan oleh Dirjen pajak , WP mempunyai hak sbb :
1. Apabila setuju atas ketetapan pajak tsb namun merasa berat
membyar sanksi administrasi dapat mengaju kan permohonan sesuai pasal 36
ayat(1) huruf a UU KUP
2. Apabila tidak setuju seluruh atau sebagian atas ketetapan pajak
tersebut dapat mengajukan permohonan :
a.
Keberatan sesuai ketentuan
pasal 25 UU KUP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tangal penerbitan ketetapan
pajak;
b.
Pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak sesuai P 36 ayat (1) huruf b UU KUP apabila telah melebihi
jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan ketetapan pajak atau di tolak
karena keberatan tidak memenuhi syarat formal
3. WP tidak mengunakan upaya hukum tersebut secara bersamaan ,
namun hanya boleh memilih salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan .
4. Hanya atas keputusan keberatan saja yang dapat di aju kan upaya
hukum berikut nya yaitu banding kepada Badan Pengadilan Pajak
Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak
Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a.
mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar;
dan/atau
b. membatalkan
hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang
penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau
tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Untuk SKPKB
atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan
tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan
karena tidak memenuhi persyaratan.
Permohonan
pengurangan atau pembatalan tersebut harusmemenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP,
atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil
pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
c.
mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib
Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar;
e. surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiridengan surat kuasa khusus.
Permohonan Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali
dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang
pertamadikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat
diajukan 1
(satu) kali saja.Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas
permohonan
Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal
diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
dianggap dikabulkan dan
harus
menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau
seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi
dasar untuk menolak atau
mengabulkan
sebagian permohonan Wajib Pajak.
Tata Cara Pengajuan
Keberatan
Pengertian “Keberatan”Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundangundangan
perpajakan
kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat
mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan
atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di
tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
melalui :
1. Penyampaian
secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib
Pajakterdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian
surat keberatan diberikanBukti Penerimaan Surat;
2. Pos dengan
bukti pengiriman surat;
3. Cara lain:
a. melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti
pengiriman surat; atau
b. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau
fasilitas e-Filing yang disediakanoleh Direktorat Jenderal Pajak.Bukti Penerimaan Surat,
bukti pengiriman surat dan bukti
penerimaan elektronik
menjadi bukti penerimaan surat keberatan.
Surat
keberatan harus memenuhi persyaratan :
a. diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. wajib menyebutkan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau
jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan-alasan yang
menjadi dasar penghitungan;
c. 1 (satu) keberatan
harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak per jenis pajak, 1 (satu)
pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
d. Wajib Pajak telah
melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e. diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak
tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak
dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
f. surat keberatan
ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani
oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat
kuasa khusus. Dalam hal ini Wajib Pajak memperbaiki surat keberatan yang telah
disampaikan,maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan
tanggal surat keberatan diterima.
Untuk
keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal
Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar
pengenaan pajak atau penghitungan rugi paling lama 2 bulan setelah tanggal
pengiriman SKP, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang
diminta tersebut dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak suratpermintaan Wajib Pajak diterima. Jangka
waktu pemberian keterangan oleh Direktur
Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka
waktu pengajuan keberatan.Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak
dipertimbangkan
dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib
diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Penyelesaian Keberatan
Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal
surat keberatan diterima,harus memberikan keputusan atas keberatan yang
diajukan.Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan Direktorat
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
maka keberatan
yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.Keputusan keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak
terhutang.
Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses
Penyelesaian
Keberatan
a. Direktorat
Jenderal Pajak meminta keterangan, data,dan/atau informasi tambahan dari Wajib
Pajak;
b. Wajib Pajak
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis
untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat
keberatan yang telah disampaikan baik atas
kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun
dalam rangka memenuhi permintaan DirekturJenderal
Pajak;
c. Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan
untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan
dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
BANDING
Banding merupakan upaya hukum
lanjutan atas surat keputusan keberatan sehingga atas surat keputusan Dirjen
Pajak yang diterbitkan atas permohonan selain pasal 25 UU KUP tidak dapat
diupayakan hukum lanjutan. Upaya banding ditujukan kepada diluar Ditjen Pajak
sehingga upaya banding merupakan peradilan murni karena pihak yang memutuskan
sengketa adalah pihak yang bukan bersengketa.
DASAR HUKUM
Pasal 27 ayat (1) UU KUP
menegaskan bahwa WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas surat keberatan sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (1).
Menurut pasal 27 ayat (6) UU
KUP menegaskan ketetentuan mengenai badan peradilan pajak diatur dengan UU. UU
yang mengatur mengenai peradilan pajak adalah UU Nomor 14 tahun 2002.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding
Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang
diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada
Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a. tertulis
dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas;
b. dalam
jangka waktu 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima;
c. dilampiri
salinan Surat Keputusan Keberatan;
d. terhadap
satu keputusan diajukan satu surat banding.
Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha
Negara.
Imbalan Bunga
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan
keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan
Surat Keputusan Keberatan,dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan
apabila Wajib Pajak tidak
melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).Dalam
hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu)
bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan
dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di
samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen).
Gugatan
Pasal 1 angka 7
UU KUP menegaskan bahwa gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP
atau penangung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap
keputusan yang dapat di ajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang undangan
perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada
Peradilan Pajak terhadap :
1. Pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan
pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan
yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4. Penerbitan
surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak
sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
1. Gugatan
terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2. Gugatan
terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal
diterima Keputusan yang digugat.
Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan
hukum tetap. Namun, pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali
kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu
kali.
Alasan dan
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
No
|
Peninjauan Kembali hanya
dapat diajukan berdasarkan alasan
|
Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali
|
1
|
Bila
putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak
lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada
buktibukti
yang
kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan
berlaku.
(Pasal
91 huruf a UU 14 Tahun 2002)
|
diajukan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak
diketahuinya kebohongan atau tipu
muslihat
atau sejak Putusan Hakim pengadilan
pidana
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Pasal
92 ayat 1 UU 14 Tahun 2002)
|
2
|
Apabila
terdapat bukti tertulis baru yang
penting
dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
pengadilan
pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
(Pasal
91 huruf b UU 14 Tahun 2002)
|
diajukan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak
ditemukan suratsurat bukti yang hari dan
tanggal
ditemukannya harus dinyatakan dibawah
sumpah
dan disahkan oleh
pejabat
yang berwenang.
(Pasal
92 ayat 2 UU 14 Tahun 2002)
|
3
|
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut,kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80ayat (1) huruf b dan c;
(Pasal
91 huruf c UU 14 Tahun 2002)
Isi dari Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c:
Putusan Pengadilan Pajakdapat berupa:
b.mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c.menambah Pajak yang harus dibayar;
|
diajukan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
(Pasal
92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)
|
4
|
Apabila
mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
Mempertimbangkan
sebab-sebabnya; atau
(Pasal
91 huruf d UU 14 Tahun 2002)
|
diajukan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
(Pasal
92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)
|
5
|
Apabila
terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(Pasal
91 huruf e UU 14 Tahun 2002)
|
diajukan
paling lambat 3(tiga) bulan sejak putusan dikirim.
(Pasal
92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)
|
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasal 16 ayat 1 menegaskan bahwa atas permohonan WP atau karena jabatan
nya ,Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak , Surat Tagihan Pajak
,Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan , Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Pengambilan Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang dalam penerbitannya terdapat keselahan
tulis, keselahan hitung, dan/atau keliruan penetapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan.
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
google_ad_client: "ca-pub-5642295715000477",
enable_page_level_ads: true
});
</script>
No comments:
Post a Comment