Sunday, November 23, 2014

MAKALAH UPAYA HUKUM ATAS KETETAPAN PAJAK


UPAYA HUKUM ATAS KETETAPAN PAJAK

                                                 
PENYUSUN
DEDDY GUNAWAN    C0D013096




UNIVERSITAS  JAMBI
FAKULTAS EKONOMI
PERPAJAKAN
2013/2014





















                                                              KATA PENGATAR

Dengan mengucapkan puji syukur terhadap ALLAH SWT,akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul ‘ UPAYA HUKUM ATAS KETETAPAN PAJAK ‘ .
dengan makalah ini kami akan mencoba membahas tentang permasalahan dalam`KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN` khusus nya bagian UPAYA HUKUM ATAS KETETAPAN PAJAK
Kami juga menyadari bahwa isi makalah kami ini masih jauh dari sempurna oleh karena itu kami mengharapkan saran kritik nya untuk lebih menyempurnakan lagi .
Terima kasih J








;

*      dheddy  gunawan











DAFTAR ISI
v  KATA PENGANTAR…..………………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
v  LATAR BELAKANG……………………………………………………………………………………..1
v  POKOK PERMASALAHAN…………………………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
v  DASAR HUKUM ………………………………………………………………………………….…… 3
v  UPAYA HUKUM DALAM KETETAPAN PAJAK…………………………………………………… 3
v  PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK………………………………………………………………… 3
v  KETETAPAN PAJAK YANG DAPAT DI BETULKAN……………………………………………… 4
v  KESELAHAN ATAU KEKELIRUAN DALAM KETETAPAN PAJAK YANG DI BETULKAN….  4
v  TATA CARA DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN WP………………….  4
v  JANGKA WAKTU PEMBETULAN ………………………………………………………………….    5
v  PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI HURUF A………………. 5
v  PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK HURUF B……………………    6
v  PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN ATAS SESUAI HURUF C …………………………….. 8
v  PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN HURUF D ……………. 9
v  SURAT KEBERATAN SESUAI PASAL 25 UU KUP………………………………………………. 10
v  TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN……………………………………………………… … 11
v  HAL HAL YANG DAPAT DI AJUKAN KEBERETAN……………………………………………   11
v  KETENTUAN PENGAJUAN KEBERATAN………………………………………………………… 12
v  PENYELESAIAN KEBERATAN……………………………………………………………………… 12
v  YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN……………… 12
v  BANDING………………………………………………………………………………………….….… 13
v  DASAR HUKUM…………………………………………………………………………………..…… 13
v  TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING…………………………………….......... 13
v  IMBALAN BUNGA………………………………………………………………………………….…. 13
v  GUGATAN……………………………………………………………………………………………… 14
v  JANGKA WAKTU GUGATAN……………………………………………………………………….  14
v  PENINJAUAN KEMBALI……………………………………………………………………………… 14
v  ALASAN DAN JANGKA WAKTU PENINJAUAN KEMBALI……………………………………. 14
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………………………… 15







BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang dicantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bersadarkan keadilan sosial". Keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung.. Di bidang perpajakan, kebijakan antara lain akan difokuskan pada (1) penggalian potensi perpajakan; (2) peningkatan kualitas pemeriksaan pajak; (3) penyempurnaan mekanisme atas keberatan dan banding dalam proses pengadilan pajak; (4) peningkatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai; (5) perbaikan sistem informasi; dan (6) konsistensi pelaksanaan cukai hasil tembakau. Di bidang PNBP, kebijakan yang dilakukan untuk mencapai target 2011 adalah (1) optimalisasi lifting/produksi minyak mentah dan gas bumi, serta komoditi tambang dan mineral guna mendukung pencapaian penerimaan SDA; (2) penyesuaian pay-out ratio dividen dari laba BUMN; (3) penyelesaian audit keuangan BUMN secara lebih awal guna memantau perkembangan rugi/laba BUMN; (4) penarikan dividen interim dengan tetap memperhatikan cash flow BUMN; (5) intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP K/L, antara lain dengan melakukan review jenis dan tarif PNBP K/L; dan (6) perbaikan administrasi pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L). Pendapatan negara dan hibah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam periode 2005-2009. Dengan sistem Self Assesment System ini diharap adanya kesadaran dan kepatuhan yang dimiliki oleh Wajib Pajak itu sendiri. Selama ini pungutan pajak diatur dalam Hukum Materiil yang berisikan subjek-objek jenis Pajak dan pengecualiannya, tata cara dan tarif menghitung Pajak, sedangkan Hukum Formal mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.         Pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai dengan peraturan per UU perpajakan.
b.        Pengertian yang mendasar mengenai istilah umum Perpajakan; Wajib Pajak; SPT; NPWP; Keberatan; Gugatan;Banding.
c.         Mekanisme dan Prosedur;
·             Pengukuhan Wajib Pajak
·             Pemeriksaan
·             Pengenaan Sanksi Surat Ketetapan Pajak
·             Penagihan
·             Upaya Hukum Wajib Pajak
d.    Diatur dalam UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007.
Banding di Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutuskan sengketa pajak atas keputusan keberatan. Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Tata Cara Perpajakan, dalam Pasal 25 disebutkan bahwa keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktur Jendral Pajak atas suatu:
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d.      Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e.       Surat Tagihan Pajak.
1.2.Pokok Permasalahan
1.         Apakah pengaturan upaya hukum atas ketetapan pajak telah sesuai dengan rasa keadilan?
2.         Bagaimana kedudukan Pengadilan Pajak sebagai institusi pengadilan dalam sengketa pajak di Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN
Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT,SKPLB,dan SKPN) dan Surat Tagihan Pajak merupakan produk hukum yang di terbikan oleh Dirjen Pajak. Produk hukum tersebut dapat menimbulkan persengketaan atau perselihan dengan wajib pajak. Persengketaan timbul sebagai akibat perbedaan pendapat antara Dirjen Pajak dengan WP antar lain mengenai perhitungan pajak yang terutang dan/atau sanksi perpajakan.
UU KUP mengatur mengenai upaya hokum yang dapat di tempuh dalam menyelesaikan persengketaan atau perselisihan pajak yang terjadi akibat yang di terbitkannya surat ketetapan pajak ataupun surat tagihan pajak.upaya hokum tersebut ada yang ditujukan kepeda dirjen pajak dan ada yang ditujukan kepada peradilan diluar ditjen pajak.
Upaya hukum yang dapat di tempuh UU KUP adalah :
1.       Pembetulan sesuai ketentuan pasal 16  UU KUP yng di tujukan dirjen pajak
2.       Pengurangan,penghapusan,dan pembataln sesuai pasal 36 UU KUP yang ditujukan kepada dirjen pajak
3.       Keberatan yang sesuai pasal 25 UU KUP yang ditujukan dirjen pajak
4.       Banding sesuai pasal 27 UU KUP yang ditujukan kepad badan pengadilan pajak atas keputusan keberatan
5.       Gugatan yang ditujukan kepada pengadilan pajak

Wajib pajak hanya berhak melakukan upaya hukum sehingga suatu produk hukum yang tidak di ajukan lebih dari 1(satu) upaya hukum.

DASAR HUKUM
Pasal 16 ayat 1 UU KUP menegaskan bahwa atas permohonan WP atau karena jabatan nya ,Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak , Surat Tagihan Pajak ,Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan , Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Pengambilan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga  yang dalam penerbitannya terdapat keselahan tulis, keselahan hitung, dan/atau keliruan penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
                Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008.
Pembetulan menurut ayat ini  dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat keselahan atau keliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat keselahan atau keliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiscus dan WP
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.



Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
– Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
– Surat Tagihan Pajak (STP);
– Surat Keputusan Pembetulan;
– Surat Keputusan Keberatan;
– Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
– Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
– Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
– Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
– Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
– Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
– Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
– Surat Ketetapan PajaK Pajak Bumi dan Bangunan;
– Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
– Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
– Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan;
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,kesalahan hitung, dan/atau keliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan ataupembagian suatu bilangan; atau
c. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak
Tata Cara dan Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus.


Jangka Waktu Pembetulan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulansejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut

.
PENGURANGAN (PENGHAPUSAN) SANKSI ADMINISTRASI PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UU KUP

Dasar Hukum
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menegaskan bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketetuan perundang-undangan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena keselahannya. Sebagai peratuaran pelaksanaan di terbitkan Perantuaran Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 .
Sanksi Administrasi yang Dapat Diajukan
Sanksi Administrasi  yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga , denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam :
1.       Surat Tagihan Pajak (SPT)
2.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
3.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB atau SKPBT, hanya dapat dilakukan dalam hal ketetapan pajak tersebut :
1.       tidak diajukan keberatan
2.       diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP;atau
3.       diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan kerana tidak memenuhi ketentuan formal keberatan.
Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Penghapusan
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda,dan/ atau kenaikan yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT, dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT ;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
d. wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
Permohonan Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2(dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Jangka Waktu Pemberian Keputusan
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi  suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajakdapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya,atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian  permohonan Wajib Pajak.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak secara jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang diterbitkan sebagai akibat dari :
a. diterbitkan surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
b. diterbitkan SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali,yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Keberatan,Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan.
                Contoh :
SKPKB diterbitkan karena terdapat penjualan BKP yang belum diaporkan  sebesar Rp 200.000.000, sehingga diterbitkan SPT untuk mengaih sanksi dministrasi denda keran membuat faktur pajak sebesar uang 2% X Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000,
Atas SKPKB  tersebut telah diterbitkanasurat keputusan Dirjen Pajak yang menyatakan jumlah penjualan BKP yang belum dilaporkan sebesar Rp 50.000.000
STP tersebut diatas harus di kurangkan secara jabata karena sanksi administrasi denda berkurang menjadi 2% X Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000 ,

PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PASAL 36 AYAT (1) HURUF B

DASAR HUKUM
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menegaskan bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mmengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
                Dirjen Pajak berlandaskan unsure keadilan dapa mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misallnya WP ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyratan formal karena mengajukan permohonan keberatan melewati jangka waktu 3 bulan, meskipun persyaratan material terpenuhi yaitu jumllah pajak yang terutang menurut ketetapan pajak seharusya menjadi lebih kecil.
                Pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) huruf b ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 .
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Produk Hukum yang Dapat Diajukan
sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Produ hukum yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan adalah surat ketetapan pajak, yait :
1.       Surat Ketetapan Pajak Kurang  Bayar (SKPKB)
2.       Surat Ketetapan Pajak Kurang  Bayar Tambahan (SKPKBT)
3.       Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4.       Surat Ketetapan Pajak Lebi  Bayar (SKPLB)
Syarat Permohonan
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak (SKPKB atau SKPKBT) hanya dapat dilakukan dalam hal ketetapan pajak tersebut :
1.       Tidak diajukan keberatan
2.       Diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh WP ; atau
3.       Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal keberatan
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harus memenuhi ketentuan :
 a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani  oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua)kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajakatas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.
Jangka Waktu pemberian keputusan          
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa  sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN ATAS SESUAI PASAL 36 AYAT (1) HURUF C UU KUP
DASAR HUKUM
Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP menegaskan bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan  WP dapat mengurangkan atau menbatalkan  SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yang tidak benar. Pelaksanan pasal 36 ayat (1) huruf b ini diatur dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 .
Produk Hukum yang Dapat Diajukan
Produk hukum yang dapat diajukan adalah SPT yang diterbitkan sesuai ketentuan Pasal 14 UU KUP.
Syarat Permohonan
Permohonan pengurangan atau pembatalan harus mmemenuhi syarat, antara lain :
1.        1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2.       diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
3.       mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya
4.       disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
5.       surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani  oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Permohonan Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua)kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajakatas permohonan yang pertama dikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat diajukan 1 (satu) kali saja.

Jangka Waktu pemberian keputusan
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa  sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN PASAL 36 AYAT (1) HURUF D UU KUP
Dalam rangka memberikan kedilan dan melindungi hak WP, surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan dengan prosedur pemeriksaan dapat dibatalkan baik secara jabatan atau permohonan WP
DASAR HUKUM
Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP menegaskan bahwa Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat membatalkan hasil pemeriksaa yang dilaksankan tanpa :
1.       penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan ; atau
2.       pembahasan akhir hasil pemriksaan WP.
Pelaksanaan pasal 36 ayat (1) huruf d ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
Produk Hukum yang Dapat Diajukan
Surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksankan tanpa;
a.       penyampain srat pemberitahuan hasil pemeriksaan
b.      pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP.
Syarat Permohonan
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak (SKPKB atau SKPBT) hanya dapat dilakukan dalam hal ketetapan pajak tesebut  :
1.       tidak diajukan keberatan
2.       diajukan kebertan tetapi telah dicabutoleh WP ;atau
3.       diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal keberatan
Permohonan pengurangan atau pembatalan harus mmemenuhi syarat, antara lain :
1.        1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
2.       diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
3.       mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya
4.       disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
5.       surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani  oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Jangka Waktu pemberian keputusan
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa  sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.




SURAT KEBERATAN SESUAI PASAL 25 UU KUP

DASAR HUKUM
Pasal 25 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas suatu ;
1.       Surat Ketetapan Pajak Kurang  Bayar (SKPKB)
2.       Surat Ketetapan Pajak Kurang  Bayar Tambahan (SKPKBT)
3.       Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4.       Surat Ketetapan Pajak Lebi  Bayar (SKPLB) ;atau
5.       Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengertian “Keberatan” Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan
 Dirjen pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau  menghapuskan sanksi administrasi dalam STP yang di terbitkan sebagai akibat;
1.       Diterbitkan nya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak; dan
2.       Penerapan ketentuan pasal 19 ayat (1) UU KUP (bunga penagihan akibat terlambat melunasi  utang pajak sebagai mana tercantum dalam SKPKB/SKPKBT)
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan apabila telah di terbitkan keputusan atau putusan yang mengakibatkan pajak yang masih harus di bayar tercantum dalam SKPKB/SKPKBT tersebut berkurang atau di batalkan.
        Contoh:  SKPKB di terbitkan karena terdapat penjualan BKP yang belum dilapor kan sebesar  Rp 200.000.000, sehingga diterbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi denda karena tidak membuat Faktur Pajak  sebesar 2 % x Rp 200.000.000= Rp 4000.000.
Atas SKPKB tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menyata kan  jumlah penjualan BKP yang belum di laporkan Rp 50.000.000.
STP tersebut diatas harus di kurang kan secara jabatan karena sanksi administrasi denda berkurang menjadi 2% xRp50.000.000=|Rp 1000.000
        Catatan atas SKPKB dan SKPKBT yang diterbitkan oleh Dirjen pajak , WP mempunyai hak sbb :
1.       Apabila setuju atas ketetapan pajak tsb namun merasa berat membyar sanksi administrasi dapat mengaju kan permohonan sesuai pasal 36 ayat(1) huruf a UU KUP
2.       Apabila tidak setuju seluruh atau sebagian atas ketetapan pajak tersebut dapat mengajukan permohonan :
a.       Keberatan sesuai ketentuan pasal 25 UU KUP dalam jangka waktu 3 bulan sejak tangal penerbitan ketetapan pajak;
b.      Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sesuai P 36 ayat (1) huruf b UU KUP apabila telah melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan ketetapan pajak atau di tolak karena keberatan tidak memenuhi syarat formal
3.       WP tidak mengunakan upaya hukum tersebut secara bersamaan , namun hanya boleh memilih salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan .
4.       Hanya atas keputusan keberatan saja yang dapat di aju kan upaya hukum berikut nya yaitu banding kepada Badan Pengadilan Pajak
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak atau STP yang tidak benar; dan/atau
b. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang penerbitannya tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Untuk SKPKB atau SKPKBT tersebut harus yang tidak diajukan keberatan, diajukan keberatan tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak atau diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut harusmemenuhi ketentuan :
 a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, atau surat ketetapan pajak termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiridengan surat kuasa khusus.
Permohonan Wajib Pajak dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertamadikirim, kecuali untuk permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang hanya dapat
diajukan 1 (satu) kali saja.Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas
permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan
harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau
mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pengertian “Keberatan”Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan.


Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
                                
Ketentuan Pengajuan Keberatan

Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui :
1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajakterdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikanBukti Penerimaan Surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Cara lain:
a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau fasilitas e-Filing yang disediakanoleh Direktorat Jenderal Pajak.Bukti Penerimaan Surat, bukti pengiriman surat dan bukti
penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan surat keberatan.
Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar  penghitungan;
c. 1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak per jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
f. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Dalam hal ini Wajib Pajak memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan,maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima.
Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi paling lama 2 bulan setelah tanggal pengiriman SKP, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak suratpermintaan Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian keterangan oleh  Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak
dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Penyelesaian Keberatan

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima,harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.





Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian
Keberatan

a. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data,dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan DirekturJenderal Pajak;
c. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.


BANDING

Banding merupakan upaya hukum lanjutan atas surat keputusan keberatan sehingga atas surat keputusan Dirjen Pajak yang diterbitkan atas permohonan selain pasal 25 UU KUP tidak dapat diupayakan hukum lanjutan. Upaya banding ditujukan kepada diluar Ditjen Pajak sehingga upaya banding merupakan peradilan murni karena pihak yang memutuskan sengketa adalah pihak yang bukan bersengketa.

DASAR HUKUM

Pasal 27 ayat (1) UU KUP menegaskan bahwa WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keberatan sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (1).
Menurut pasal 27 ayat (6) UU KUP menegaskan ketetentuan mengenai badan peradilan pajak diatur dengan UU. UU yang mengatur mengenai peradilan pajak adalah UU Nomor 14 tahun 2002.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding

Apabila Wajib Pajak tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
a. tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan alasan yang jelas;
b. dalam jangka waktu 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima;
c. dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan;
d. terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Imbalan Bunga

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan,dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan
apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen).



Gugatan


Pasal 1 angka 7 UU KUP menegaskan bahwa gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penangung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat di ajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada Peradilan Pajak terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
                                                     
1. Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2. Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Alasan dan Jangka Waktu Peninjauan Kembali
No
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan
Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali
1
Bila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti
yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan berlaku.
(Pasal 91 huruf a UU 14 Tahun 2002)
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak diketahuinya kebohongan atau tipu
muslihat atau sejak Putusan Hakim pengadilan
pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Pasal 92 ayat 1 UU 14 Tahun 2002)
2
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang
penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di
pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
(Pasal 91 huruf b UU 14 Tahun 2002)
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak ditemukan suratsurat bukti yang hari dan
tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah
sumpah dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
(Pasal 92 ayat 2 UU 14 Tahun 2002)
3
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut,kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80ayat (1) huruf b dan c;
(Pasal 91 huruf c UU 14 Tahun 2002)
Isi dari Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c:
Putusan Pengadilan Pajakdapat berupa:
b.mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c.menambah Pajak yang harus dibayar;
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
(Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)
4
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
Mempertimbangkan sebab-sebabnya; atau
(Pasal 91 huruf d UU 14 Tahun 2002)
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
(Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)
5
Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(Pasal 91 huruf e UU 14 Tahun 2002)
diajukan paling lambat 3(tiga) bulan sejak putusan dikirim.
(Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)
































BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasal 16 ayat 1 menegaskan bahwa atas permohonan WP atau karena jabatan nya ,Dirjen Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak , Surat Tagihan Pajak ,Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan , Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Pengambilan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga  yang dalam penerbitannya terdapat keselahan tulis, keselahan hitung, dan/atau keliruan penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({
          google_ad_client: "ca-pub-5642295715000477",
          enable_page_level_ads: true
     });
</script>

No comments:

Post a Comment