Sunday, March 5, 2017

tugas otonomi daerah



Tugas dari            : DEDDY GUNAWAN (C0D013096)
Mata kuliah        : Pembendaharawan
Jurusan/paralel : Perpajakan / J

1.      Jelaskan stabilitas politik dan kesetaraan politik ?
Jawaban
§  Stabilitas politik
-Menurut Sharpe, stabillitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada daerah tingkat lokal. Dalam konteks Indonesia, terjadinya pergolakan daerah seperti OPM dan GAM pada tahun 2003-2004, karena daerah melihat kekuasaan Pemerintahan Jakarta yang sangat dominan. Hal serupa terjadi pula di beberapa negara ASEAN, seperti Filipina, Malaysia dengan Kesultanan Sulu dan Thailand. Di ketiga negara tersebut mereka melakukan gerakan sparatis dan perebutan kembali wilayah yang sudah lama ditinggalkan karena ketidak adilan ekonomiyang dilakukan di Manila, pembagian upeti yang tidak layak dari malaysia ke Kesultanan Sulu dan di bangkok. Ketidakadilan ekonomi ini telah berakibat pada lahirnya gejolak disintegrasi. Di tingkat lokal, kasus tersebut merupakan contoh nyata bagaimana hubungan antara pemerintahan daerah dengan ketidakstabilan politik nasional jika pemerintahan pusat tidak menjalankan otonomi daerah dengan tepat.
§   Kesetaraan Politik

Melalui desentralisasi, pemerintahan akan tercipta kesetaraan politik daerah dan pusat. Kesetaraan politik akibat kebijakan desentralisasi otnomi daerah yang baik akan menarik minat banyak orang di daerah untuk berpartisipasi secara politik.


2.      Jelaskan Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah dari pandangan dari kelompok anda ?
Jawaban
Otonomi daerah sebenarnya adalah suatu peraturan yang dibuat oleh suatu daerah sesuai dengan undang-undang dasar dan harus dipatuhi oleh masyarakat yang berada pada daerah tersebut. Dalam menjalankan otonomi daerah bukan hanya pemerintah saja yang berperan, partisipasi dari masyarakat juga memiliki andil besar dalam terbentuknya dan berjalannya otonomi daerah yang baik

3.      Jelaskan pernyataan koesmahatmadja dan berikan contohnya 1 per 1

a.       Ajaran Rumah Tangga Materiil
Pengertian rumah tangga materiil atau ajaran rumah tangga materiil (materiele huishoudingsleer) adalah suatu sistem dalam penyerahan urusan rumah tangga daerah. antara pemerintah pusat dan daerah terdapat undang-undang yang diperinci secara tegas di dalam undang-undang pembentukannya. Di dalam ajaran ini ada yang disebut taak verdelingantara pusat dan daerah. Jadi, apa yang tidak tercantum dalamrincian itu tidak termasuk kepada urusan rumah tangga daerah. Daerah tidak mempunayai kewenangan untuk mengatur kegiatan di luar yang sudah diperinci atau yang telah ditetapkan.

b.      Ajaran Rumah Tangga Formal

Di dalam pengertian rumah tangga formal yang sering disebut sebagai ajaran rumah tangga formal (formele huishoudingsleer), tidak ada perbedaan sifat antara urusan-urusan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan oleh daerah-daerah otonom. Yang dapat dikerjakan oleh masyarakat hukum yang satu pada prinsipnya juga dapat dilakukan oleh masyarakat hukum yang lain. Bila dilakukan pembagian tugas, hal itu semata-mata didasarkan atas pertimbangan rasional dan praktis. Artinya, pembagian itu tidak karena materi yang diatur berbeda sifatnya, tetapi semata-mata karena keyakinan bahwa kepentingan-kepentingan daerah itu dapat lebih baik dan lebih berhasil diselenggarakan sendiri oleh setiap daerah daripada oleh pemerintah pusat. Jadi, pertimbangan efisiensilah yang menentukan pembagian tugas itu dan bukan disebabkan perbedaan sifat dari urusan-urusan yang menjadi tanggungan masing-masing (Rachmat Soemitro, 1983:34).

c.         Ajaran Rumah Tangga Riil

Sistem ini tampaknya mengambil jalan tengah antara ajaran rumah tangga materiil dan rumah tangga formal, dengan tidak melepaskan prisip sistem rumahtangga formal. Konsep rumah tangga riil bertitik tolak dari pemikiran yang mendasarkan diri kepada keadaan dan faktor-faktor yang nyata mendasarkan diri kepada keadaan dan faktor-faktor yang nyata untuk mencapai keserasian antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik yang ada pada daerah sendiri maupun di pusat. Dengan demikian, pemerintah pusat memperlakukan pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pusat.