Tugas dari : DEDDY GUNAWAN (C0D013096)
Mata kuliah : Pembendaharawan
Jurusan/paralel : Perpajakan / J
1.
Jelaskan stabilitas politik dan kesetaraan
politik ?
Jawaban
§
Stabilitas politik
-Menurut Sharpe, stabillitas politik
nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada daerah tingkat lokal.
Dalam konteks Indonesia, terjadinya pergolakan daerah seperti OPM dan GAM pada
tahun 2003-2004, karena daerah melihat kekuasaan Pemerintahan Jakarta yang
sangat dominan. Hal serupa terjadi pula di beberapa negara ASEAN, seperti
Filipina, Malaysia dengan Kesultanan Sulu dan Thailand. Di ketiga negara
tersebut mereka melakukan gerakan sparatis dan perebutan kembali wilayah yang
sudah lama ditinggalkan karena ketidak adilan ekonomiyang dilakukan di Manila,
pembagian upeti yang tidak layak dari malaysia ke Kesultanan Sulu dan di
bangkok. Ketidakadilan ekonomi ini telah berakibat pada lahirnya gejolak
disintegrasi. Di tingkat lokal, kasus tersebut merupakan contoh nyata bagaimana
hubungan antara pemerintahan daerah dengan ketidakstabilan politik nasional
jika pemerintahan pusat tidak menjalankan otonomi daerah dengan tepat.
§ Kesetaraan Politik
Melalui desentralisasi, pemerintahan akan tercipta
kesetaraan politik daerah dan pusat. Kesetaraan politik akibat kebijakan
desentralisasi otnomi daerah yang baik akan menarik minat banyak orang di
daerah untuk berpartisipasi secara politik.
2.
Jelaskan
Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah dari pandangan dari kelompok anda ?
Jawaban
Otonomi daerah sebenarnya adalah suatu
peraturan yang dibuat oleh suatu daerah sesuai dengan undang-undang dasar dan
harus dipatuhi oleh masyarakat yang berada pada daerah tersebut. Dalam
menjalankan otonomi daerah bukan hanya pemerintah saja yang berperan,
partisipasi dari masyarakat juga memiliki andil besar dalam terbentuknya dan
berjalannya otonomi daerah yang baik
3.
Jelaskan pernyataan koesmahatmadja dan berikan
contohnya 1 per 1
a. Ajaran
Rumah Tangga Materiil
Pengertian rumah tangga materiil atau ajaran rumah
tangga materiil (materiele huishoudingsleer) adalah suatu sistem dalam
penyerahan urusan rumah tangga daerah. antara pemerintah pusat dan daerah
terdapat undang-undang yang diperinci secara tegas di dalam undang-undang
pembentukannya. Di dalam ajaran ini ada yang disebut taak verdelingantara pusat
dan daerah. Jadi, apa yang tidak tercantum dalamrincian itu tidak termasuk
kepada urusan rumah tangga daerah. Daerah tidak mempunayai kewenangan untuk
mengatur kegiatan di luar yang sudah diperinci atau yang telah ditetapkan.
b. Ajaran
Rumah Tangga Formal
Di dalam pengertian rumah tangga formal yang sering disebut
sebagai ajaran rumah tangga formal (formele huishoudingsleer), tidak ada
perbedaan sifat antara urusan-urusan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan
oleh daerah-daerah otonom. Yang dapat dikerjakan oleh masyarakat hukum yang
satu pada prinsipnya juga dapat dilakukan oleh masyarakat hukum yang lain. Bila
dilakukan pembagian tugas, hal itu semata-mata didasarkan atas pertimbangan
rasional dan praktis. Artinya, pembagian itu tidak karena materi yang diatur
berbeda sifatnya, tetapi semata-mata karena keyakinan bahwa kepentingan-kepentingan
daerah itu dapat lebih baik dan lebih berhasil diselenggarakan sendiri oleh
setiap daerah daripada oleh pemerintah pusat. Jadi, pertimbangan efisiensilah
yang menentukan pembagian tugas itu dan bukan disebabkan perbedaan sifat dari
urusan-urusan yang menjadi tanggungan masing-masing (Rachmat Soemitro,
1983:34).
c. Ajaran Rumah Tangga Riil
Sistem
ini tampaknya mengambil jalan tengah antara ajaran rumah tangga materiil dan rumah
tangga formal, dengan tidak melepaskan prisip sistem rumahtangga formal. Konsep
rumah tangga riil bertitik tolak dari pemikiran yang mendasarkan diri kepada
keadaan dan faktor-faktor yang nyata mendasarkan diri kepada keadaan dan faktor-faktor
yang nyata untuk mencapai keserasian antara tugas dengan kemampuan dan
kekuatan, baik yang ada pada daerah sendiri maupun di pusat. Dengan demikian,
pemerintah pusat memperlakukan pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pusat.
No comments:
Post a Comment